BULELENG – Dugaan kecurangan distribusi yang melibatkan PT HM Sampoerna Tbk membuat pemilik Toko Sri 65, Gede Evan Wicaksana, harus menelan kerugian besar hingga Rp3, 07 miliar. Ia menduga ada selisih perhitungan dalam nota pembelian yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Menurut Evan, masalah ini terungkap setelah pergantian sales PT HM Sampoerna Tbk. "Setelah adanya pergantian sales baru saya pahami adanya kesalahan ini dari nota yang kami miliki. Hampir setiap minggu ada selisih uang dan barang, " ujarnya, Senin (20/01/2025).
Evan menjelaskan bahwa nota yang diterimanya adalah resmi dari PT HM Sampoerna Tbk. Namun, ia mengaku hanya mendapatkan nota pembayaran tanpa nota preorder, sehingga tidak bisa membandingkan data pembelian.
Kerugian ini menjadi beban berat baginya, menyebabkan stres dan utang menumpuk. "Saya bingung, stres. Akibat ini saya banyak berutang, " keluhnya.
Evan sudah berusaha mencari penyelesaian melalui mediasi, tetapi PT HM Sampoerna Tbk tidak memberikan tanggapan yang memuaskan.
Kuasa hukum Evan, Saud Susanto, SH., menyatakan bahwa upaya nonlitigasi telah dilakukan, tetapi pihak Sampoerna tetap tidak mengakui adanya kerugian.
"Kerugian klien kami mencapai Rp3.076.336.000, - ditambah pemutusan kemitraan secara sepihak, " ungkap Saud.
Suriantama Nasution, SH., selaku kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa kliennya membayar sesuai invoice resmi dari Sampoerna, tetapi barang yang diterima tidak sesuai.
Ia menilai ini adalah tindakan melawan hukum yang berpotensi mengarah pada dugaan penggelapan pajak.
"Barang yang datang memiliki nilai PPN tertentu, tapi tidak sesuai dengan yang dibayar. Ini juga berdampak pada perhitungan PPh klien kami, " jelasnya.
Pihak PT HM Sampoerna Tbk. belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Meski tim redaksi telah berupaya menghubungi pihak Sampoerna di kantor Bypass Ngurah Rai, belum ada respons hingga berita ini diterbitkan. (Ray)