BULELENG - Gugatan sengketa waris yang dilayangkan oleh kuasa hukum penggugat Saud Susanto HK, S.H., dan Maulana Yusman Sukardi, S.H., dari kantor Advokat MASA & REKAN, alamat di Jalan Pulau Misol XVIII No. 6 Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kodya Denpasar, Provinsi Bali, kepada para tergugat di Pengadilan Agama Singaraja, membuahkan hasil baik, Kamis (31/08/2023).
*Sidang PS atau descente di desa sumberkima.
Para penggugat yang memiliki hubungan hukum secara keperdataan terhadap almarhumah Masturah binti Husin sebagai alas hak untuk mengajukan gugatan untuk menuntut serta mengurus hak almarhumah Masturah binti Husin atas harta-harta yang ditinggalkan Masturah binti Husin baik harta bersama yang diperoleh semasa pernikahannya dengan almarhum suaminya almarhum Abdullah Husin bin Husin maupun harta warisannya yang diperoleh dari almarhum suaminya.
Obyek sengketa yang digugat yakni,
1. Sebidang tanah SHM Nomor 106 diperoleh pada tanggal 17-02-1977,
2. Sebidang tanah SHM Nomor 721 diperoleh pada tanggal 07-03-1986,
3. Sebidang tanah SHM Nomor 772 diperoleh pada tanggal 12-02-1987,
4. Sebidang tanah SHM Nomor 106 diperoleh pada tanggal 17-02-1977,
5. Sebidang tanah SHM Nomor 296 diperoleh pada tanggal 28-02-2002,
6. Sebidang tanah SHM Nomor 29 diperoleh pada tanggal 10-05-2000,
7. Sebidang tanah SHM Nomor 337 diperoleh pada tanggal 16-01-2004,
8. Sebidang tanah SHM Nomor 339 diperoleh pada tanggal 16-01-2004 dan
9. Dua ( 2 ) buah Rumah yang 1 luas 300 m2 dan yang kedua 73 m2.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Gugatan yang dilayangkan oleh Ahmad Mursalin bin H.M.Said (46), Hery Syafruddin bin H.M.Said (44), Harus Rahman bin H.M.Said (39) yang dilayangkan kepada Najmiyah binti M.Ali (69), Siti Rizqiyah binti Abdullah (35), Ahmad Sidqi bin Abdullah Husin (34), Khairur Raziqin bin Abdullah Husin (32) dan Nur Azizah binti Abdullah Husin (27) dan Dinas Kauman, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
*6 objek sengketa di Desa Lokapaksa.
Dari gugatan tersebut terjadilah kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian atas gugatan sengketa perdata/gugatan waris Nomor 99/Pdt.G/2023/PA.Sgr., yang disaksikan langsung oleh Dr. Ahmad Hodri, S.H. M.H., selaku mediator atau Hakim pada Kantor Pengadilan Agama Singaraja, Kamis (21/09/2023).
Para pihak yang bersengketa sepakat untuk mengakhiri sengketanya dengan kesepakatan dengan melandasi perdamaian ini merujuk pada agama Islam.
Dalam surat tersebut telah disepakati juga para penggugat memiliki hubungan kewarisan sebagai ahli waris dari almarhumah Masturah binti Husin selaku istri pertama dari almarhum Abdullah Husin bin Husin dan juga para tergugat dinyatakan juga merupakan ahli waris dari istri almarhum Abdullah Husin bin Husin yang kedua yang bernama Najmiah binti M.Ali.
*1 objek di kelurahan seririt
Abdullah Husin bin Husin dikabarkan meninggal dunia pada tanggal 25 Oktober 2007 dikarenakan sakit (Husain dan Rapiah) yang meninggalkan ahli waris 2 (dua) orang istri dan 4 (empat) orang anak, kemudian dengan istrinya yang ekdua meninggalkan 4 orang anak (tergugat).
Atas perdamaian ini para pihak tergugat maupun penggugat sama - sama sepakat saling menaati dan tidak akan menggugat maupun mengajukan tuntutan secara perdata maupun pidana mengenai Kesepakatan Perdamaian ini.
Kuasa hukum Saud Susanto HK, S.H., dan rekan menekankan majelis Pengadilan Agama Singaraja menguatkan Kesepakatan Perdamaian ke dalam Putusan Perdamaian (Acta Van Dading).
" Ini dibuat untuk menghormati keputusan masing - masong pihak, " ungkap Saud singkat, Kamis (28/09/2023).
" Penggugat menanggung biaya putusan akta perdamaian, " pungkasnya. (Ray)